Fungsi dan Prinsip Asuransi

June 15, 2010 at 5:08 pm | Posted in artikel asuransi, Teori Asuransi | 3 Comments
Tags: ,

Fungsi dan Prinsip Asuransi

Bahasan kita sekarang ini marilah kita membicarakan tentang fungsi asuransi dan prinsip asuransi secara umum.  Berbicara  mengenai bidang  asuransi biasanya tidak terlepas dari apa yang menarik dari bidang ini seperti manfaat apa yang akan diperoleh apabila sebagai pemakai jasa tersebut begitu pula sama halnya apabila kita membeli sesuatu barang tentunya sebagai konsumen menginginkan bahwa barang yang dibeli memberikan manfaat.  Bahasan tentang prinsip asuransi disini maksudnya adalah merupakan suatu aturan atau kebiasaan yang berlaku didunia asuransi pada umumnya, untuk selanjutnya kita bahas langsung saja ya teman-teman secara singkat.

Berikut ini disampaikan fungsi dan prinsip asuransi sebagai berikut :

  1. 1. Fungsi Asuransi Secara Umum , apakah pungsi asuransi dimaksud :

1.1. Pengumpulan Dana

1.2Memberikan Rasa Aman

1.3. Mendorong bidang usaha melaui Investasi

1.4.  Mengurangi risiko kerugian

1.5.  Tabungan dan Investasi

2. Prinsip Asuransi Secara Umum yang harus ada dalam perjanjian asuransi:

2.1. Insurable Interest/Kepentingan

2.2. Utmost-goodfaith/itikad   sangat baik

2.3. Indemnity/ganti rugi

2.4. Subrogation/Pengalihan hak

2.5. Contribution

Jika artikel diatas bermanfaat jangan lupa komentar ya?? , atas kunjungan dan kesediaan anda diucapkan terima kasih, jika diperkenan memberikan saran kepada teman-teman selalulah berkunjung kesini lagi.

Bersambung ………..

Diambil dari berbagai sumber dan di tulis kembali oleh “asuransi21″.

3 Comments »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Wah bagus nih buat nambah pengetahuan tentang Asuransi..
    Ohya, makasih udh mampir n dtunggu komentarnya ya. :)

  2. [...] terjadi klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau yang sering disebut dalam dunia perasuransian tertanggung/peserta asuransi kebakaran perlu mempersiapkan data – data pendukung untuk pengurusan [...]

  3. kurang rinci genk,,yg ini maksud nya apa??
    2.1. Insurable Interest/Kepentingan

    2.2. Utmost-goodfaith/itikad sangat baik

    2.3. Indemnity/ganti rugi

    2.4. Subrogation/Pengalihan hak

    2.5. Contribution


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: